Motor Manajer PTPN di OKU Raib di Rumah Dinas, Pelakunya Dibekuk
Pelaku RY ditangkap dua pekan setelah kejadian.-Istimewa Photo/ humas -
BATURAJA -OKES.NEWS- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan sasaran satu unit sepeda motor milik korban Wiranto Tri berusia 24 tahun, yang juga bertindak sebagai pelapor.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi BG 6929 FAI terparkir di garasi rumah dinas dalam kondisi terkunci setang.
Pelaku berinisial RY (22), warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, diduga menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter L yang telah dimodifikasi dan ditajamkan pada bagian ujungnya.
BACA JUGA:Satpol PP dan Dishub Palembang Sasar Lapak Pedagang Berdiri di Badan Jalan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan keterangan dari pihak polres OKU, Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Ipda M. Anwar, S.H. berhasil mengamankan tersangka di kawasan PTPN I Regional 7, Desa Lekis Rejo, beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street, dua buah kunci kontak sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu tas selempang, serta satu buah kunci leter L yang telah dimodifikasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: