Imbau Warga Segera Ubah Sertifikat Tanah Lama ke Elektronik

Imbau Warga Segera Ubah Sertifikat Tanah Lama ke Elektronik

BPN OKU Timur imbau warga segera ubah sertifikat tanah lama ke elektronik. -OKUT POS-

Namun, untuk permohonan sertifikat baru yang diajukan sejak 2024, seluruhnya telah diterbitkan dalam format elektronik.

Terkait persyaratan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen administrasi kepemilikan tanah, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik tanah. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas Product Knowledge dan Hospitality

 

BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan

Jika data peta bidang atau informasi tanah belum lengkap, pihak BPN akan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan luas dan batas tanah sebelum proses alih media dilakukan.

Untuk biaya pembuatan sertifikat baru, besarannya disesuaikan dengan luas tanah berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, estimasi waktu penyelesaian sekitar 100 hari kerja, dengan catatan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan data dinyatakan lengkap.

Sebagai penegasan, BPN OKU Timur kembali mengingatkan masyarakat yang masih memegang sertifikat lama agar aktif memeriksa dan memperbarui data bidang tanahnya ke kantor BPN setempat.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN: Wujudkan Sistem Administrasi Pertanahan yang Akuntabel dan Terintegrasi

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN: Wujudkan Sistem Administrasi Pertanahan yang Akuntabel dan Terintegrasi

Masyarakat dipersilakan datang ke kantor BPN guna memastikan kesesuaian luas serta peta bidang tanah, sehingga proses pengalihan ke sertifikat elektronik dapat segera dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: