Larang Keras Balap Liar Selama Ramadhan, Patroli Diperketat Hingga Sahur
Satlantas Polres OKU Selatan larang keras balap liar selama Ramadhan, patroli diperketat hingga sahur. -Hos-
OKES. NEWS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu Selatan menegaskan larangan keras terhadap aksi balap liar yang kerap dilakukan kalangan remaja selama bulan suci Ramadhan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Lantas AKP Hendri Rozim menyampaikan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga aktivitas berisiko tinggi yang dapat berujung pada kecelakaan fatal.
“Selama Ramadhan kami meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari hingga menjelang sahur, di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan arena balap liar. Kami mengingatkan para remaja agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Hendri Rozim, Minggu (1/3/2026).
BACA JUGA:Razia Penyakit Masyarakat, Polisi Amankan Minuman Keras
BACA JUGA:Razia, Pastikan Warga Binaan Bebas Narkoba
Ia menjelaskan, aksi balap liar biasanya marak terjadi setelah salat tarawih hingga dini hari. Kondisi jalan yang relatif lengang sering dimanfaatkan oknum remaja untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa memperhitungkan risiko.
Padahal, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain, termasuk warga yang hendak ke masjid, pedagang malam, hingga masyarakat yang mencari kebutuhan sahur.
Selain patroli rutin, Satlantas Polres OKU Selatan juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi, khususnya kepada kalangan muda. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi pelanggar.
“Jika masih nekat, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan hukum. Kendaraan bisa diamankan dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Razia Intensif Jelang Malam Tahun Baru 2026
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Gelar Razia Gabungan, Barang Terlarang Disita
Balap liar merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

