Gelapkan Uang Setoran dan Gadaikan Truk Majikan, Suprianto Ditangkap di Prabumulih

Gelapkan Uang Setoran dan Gadaikan Truk Majikan, Suprianto Ditangkap di Prabumulih

OKES CO ID OKU Bukannya berterima kasih sudah diberikan pekerjaan Suprianto 48 warga Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah justru membalas kebaikan majikannya dengan menggelapkan uang setoran serta menggadaikan truk milik majikannya senilai Rp 6 juta Peristiwa tersebut dilakukan Suprianto pada 6 April lalu sekitar pukul 19 00 WIB Sebelumnya Suprianto ditelpon Martin Arikardi 33 pemilik kendaraan dan dimintai uang setoran Karena sehari sebelumnya tersangka tidak menyetorkan uang setoran ternyata saat itu uang tersangka belum cukup Dua hari berselang atau pada 8 April kemarin korban kembali menelpon tersangka lantaran belum juga menyetor uang karena belum juga disetor korban meminta tersangka untuk mengembalikan dump truk ke gudang milik korban Namun pelaku beralasan masih berada di Martapura OKU Timur Pada hal saat itu tersangka sudah tidak ada di OKU Timur melainkan sudah berada di Kota Prabumulih untuk menjualkan truk tersebut kepada orang lain Mobil tersebut kemudian digadaikan tersangka Rp 6 juta kepada seseorang Korban sendiri karena melihat gelagat yang kurang baik kemudian melapor ke Polsek Baturaja Barat Dari keterangan pemilik kemudian anggota kita bergerak cepat dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka ucap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH Sabtu 9 4 2022 Tersangka kemudian diamankan di Kota Prabumulih bersama barang bukti satu unit mobil dump truck Toyota Dyna warna merah No Pol BG 8753 FO BPKB kendaraan uang tunai Rp 5 9 juta hasil dari menggadaikan dump truk majikannya Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Baturaja Barat karena yang menangani Polsek Baturaja Barat Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 tentang penggelapan pungkas Syafaruddin lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: