Lengkap, Perkara Otori Effendi Dilimpahkan
OKES CO ID OKU Setelah melalui proses panjang akhirnya kasus pembunuhan di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya KPR Kabupaten OKU dengan tersangka Otori Efendi alias Sueb 25 dinyatakan lengkap P21 oleh tim penyidik pidana Umum Polres OKU Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut Jumat 18 3 sekitar pukul 10 10 WIB kasus tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Baturaja Seperti diungkapkan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi humas Polres OKU AKP Syafarudin menyebutkan perkara pembunuhan yang terjadi pada November 2021 silam kini dinyatakan lengkap Iya pada Jumat kemarin kita telah melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU karena telah memenuhi unsur pembunuhan verencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam primair pasal 340 KUH Pidana dan subsidair pasal 338 KUHPidana ungkap AKP Syafarudin 21 3 Namun kata dia dengan berbagai pertimbangan saat ini tersangka Otori Efendi masih berada di sel tahanan Mapolres OKU Hal ini mengingat kondisi kejiwaan Otori Sueb Seperti yang kita tahu kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan sehat tidak gila oleh rumah sakit jiwa Palembang Namun terkadang dia Sueb masih sering menunjukkan gelagat seperti orang dalam gangguan jiwa Sehingga kita khawatirkan dapat membahayakan Namun intinya secara administrasi perkara ini sudah jadi tahanan kejaksaan kata Kasi Humas Pelimpahan berkas perkara tahap 2 itu diserahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Ipda Bagus Aji Widya Radhika STrK dan diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Armein Ramdhani SH didampingi Hendri Dunan SH lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: