Bew, Butuh Empat Bulan Andi Grandong Beraksi di 11 TKP
OKES CO ID OKU Setelah lebih kurang 4 bulan beraksi akhirnya Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 11 TKp di kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Pelakunya adalahEndika Refli alias Andi grandong 42 warga Jalan Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Ia ditangkap Kamis 24 2 dini hari oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Dari penangkapan itu Sat Reskrim Polres OKU melakukan pengembangan dan hasilnya tim Resmob Singa Ogan berhasil menangkap rekan tersangka atas nama Sangkut di wilayah Metur Kabupaten Muara Enim Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo saat menggelar press release di halaman Mapolres OKU menjelaskan Andi Grandong dan Sangkut merupakan komplotan pencurian 3C yang selama ini meresahkan masyarakat OKU Dari data yang disebutkan Kapolres sedikitnya ada 11 LP yang menjerat kedua tersangka Ada 11 Laporan LP yang telah kita terima Diantaranya 9 di Polsek Baturaja Timur serta 2 laporan di Polres OKU dan pelakunya adalah komplotan Andi grandong ini ungkap Danu Dibeberkan Danu 11 TKP tersebut diantaranya di Lorong Perintis Dusun V Desa Tanjung Kemala Jalan STM Desa Air Paoh Jl Ratu Penghulu Desa Tanjung Baru Lorong Raflesia Desa Aer Paoh Gang Solo Jalan Hasan Basri RSS Sriwijaya blok KA nomor 25 Lorong Marnan III Jalan Wahab Sarobu Air Karang Jalan A Yani Jalan H Saleh Desa Tanjung Baru Perumahan Cahaya Residence Kemelak serta di Jalan Pancur Desa Tanjung Baru Semuanya di Kecamatan Baturaja Timur dan pelaku Andi Grandong ini dibantu oleh W rekannya yakni Sangkut dan L yang masih dalam pengejaran bebernya Dilanjutkan Kapolres dalam melakukan aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing masing Andi Grandong memiliki peran sebagai penentu lokasi sasaran menggambar lokasi menunggu di luar TKP mengawasi situasi menjual barang serta bukti sedangkan Sangkut dan L merupakan eksekutor dengan cara mencongkel jendela rumah Kita berhasil amankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit HP Advan 2 unit hp redmi 2 unit HP Vivo 1 unit HP Oppo 1 HP unit realmi 2 unit laptop 1 buah linggis 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 3 butir amunisi Tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukumna 12 tahun penjara pungkas Kapolres lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: