2 Pengedar Sabu Dibekuk Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU

OKES CO ID OKU Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres OKU Kamis 17 2 berhasil mengamankan 2 pengedar sabu di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang di duga sabu sabu seberat 3 37 dan 0 45 gram yang didapat dari hasil penggeledahan dikediaman tersangka Kini kedua tersangka Denni Saputra 27 seorang mahasiswa yang beralamat di JL Pemuda II Blok P 106 RT 001 RW 004 Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dan RW 17 pelajar harus mendekam di sel tahanan Polres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal saat dimintai keterangan menjelaskan kedua tersangka memang sudah menjadi Target Operasi karena memang sudah kerap mengedarkan narkoba Ternyata kali ini ke dua tersangka beraksi di daerah jl Ki ratu Penghulu Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Mendapat informasi itu anggota langsung bergerak ke rumah TO dan langsung mengamankan kedua tersangka Anggota kemudian melakukan penggeledahan dikediaman tersangka didampingi Ketua RT setempat ucap Kasi humas Dari hasil penggeledahan itu lanjut AKP Mardi Polisi menemukan 1 satu mangkok plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip bening Selain itu polisi juga menemukan 2 dua bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu yang sudah di ditempel dan di letak kan dibawah tiang listrik di dekat kuburan pemakaman desa tersebut Atas temuan itu tersangka tak dapat lagi mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya Selanjutnya tersangka kita bawa menuju Polres OKU lanjut Kasi Humas Selain barang bukti sabu dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti Lian seperti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 10 bungkus plastik klip kosong 1 unit hp merek Samsung type A037 warna biru 1 unit hp merek oppo A15 warna biru 1 bungkus kotak rokok merek sampurna yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu serta 1 bungkus kotak rokok n bold yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu Semuanya sudah di amankan di Mapolres Oku Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal Primair 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pungkas AKP Mardi lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: