Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung Lagi

Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung Lagi

OKES SUMEKS CO JAKARTA Sejumlah guru honorer mempertanyakan masa pengabdian mereka yang panjang apakah masuk dalam penentuan golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Contohnya guru kelas dengan masa pengabdian 18 tahun apakah bisa setara golongan III d PNS Apakah tidak bisa pengabdian saya yang lebih dari 18 tahun dihitung untuk dasar penghitungan gaji PPPK Jadi bukan golongan IX atau setara III a PNS kata Hayani guru honorer K2 dari Kabupaten Pati kepada jpnn com kemarin 1 2 Menurut pengurus Aliansi Honorer Nasional AHN ini bila masa pengabdian honorer dihilangkan akan sangat merugikan mereka karena harus memulai kariernya dari bawah lagi Menanggapi itu Karo Humas Badan Kepegawaian Negara BKN Satya Pratama mengungkapkan ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021 yaitu PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru Kemudian PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional nonguru Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan Jadi masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK terang Satya Di dalam PermenPAN RB 28 Tahun 2021 lanjutnya golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D 4 ditetapkan pada golongan IX Untuk golongan gaji PPPK nonguru PermenPAN RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas nbsp jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut Mengenai masa kontrak kerja Satya menegaskan kedua PermenPAN RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas nbsp usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja Contohnya guru usianya 59 tahun masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun x Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang pejabat pembina kepegawaian PPK bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun nbsp Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing masing instansi pemerintah pungkas Satya Pratama esy jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: