Dinyatakan Waras, Otori Efendi (Sueb) Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dinyatakan Waras, Otori Efendi (Sueb) Terancam Hukuman Seumur Hidup

OKES CO ID OKU Otori Efendi 32 pelaku pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya akan berhadapan dengan hukum Pasalnya Otori Effendi dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan alias waras oleh Tim Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang Disampaikan Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo saat menggelar press rilis akhir tahun di Mapolres OKU Kamis 30 12 hasil kejiwaan Otori Efendi sudah keluar dan dinyatakan sehat nbsp Hasil dari pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan oleh Tim Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar di Palembang dinyatakan tidak mengalami gangguan nbsp kejiwaan ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi nbsp Wakapolres OKU Kompol Asep beserta Para PJU Polres OKU nbsp Dikatakan Kapolres sebelumnya pihaknya membawa pelaku ke RSJ Ernaldi Bahar untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku Sehingga dapat melanjutkan proses hukum secara cepat Ternyata penjelasan dari tim ahli maupun tim kedokteran RSJ Ernaldi Bahar setelah melakukan tahapan tahapan pemeriksaan kejiwaan serta memanggil keluarga dan warga disekitar tempat tinggal pelaku Otiri Efendi telah berada di Mapolres OKU untuk kita mulai proses hukumnya kata dia Sehingga lanjut Danu proses hukum terhadap pelaku dapat terus berlanjut Selama diperiksa di RSJ Ernaldi Bahar pihak penyidik bekerjasama dengan pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan sehingga proses dapat lebih dipercepat nbsp Nantinya kita bisa melaksanakan tahap 2 yakni penyerahan Pelaku ke JPU imbuhnya nbsp nbsp nbsp Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sarung sajam satu helai baju dan celana jins milik pelaku satu unit motor dan satu batang kayu termasuk rekaman CCTV yang diperoleh dari salah satu rumah warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian Bahkan pada tanggal 9 Desember kemarin sudah menggelar rekonstruksi di TKP ucapnya Disinggung hukuman yang akan menjerat pelaku Kapolres mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338 Kita jerat dengan dua pasal yakni 340 karena melihat dari korban 1 dan korban 2 ada perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup mati dan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami pungkasnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: