Dugaan Korupsi Jalan Rantau Alai, JPU Hadirkan Empat Saksi

Dugaan Korupsi Jalan Rantau Alai, JPU Hadirkan Empat Saksi

OKES CO ID PALEMBANG Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Ilir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai Simpang Kilip tahun 2019 di Kabupaten Ogan Ilir OI Keempatnya itu diketahui merupakan perangkat BPKAD dan instansi terkait Kabupaten Ogan Ilir yang menjerat terdakwa Syamsul Bahkri PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir dan terdakwa Zainal Abidin direktur atau kontraktor PT Fizupu Cahaya Buana Diketahui dari keterangan saksi di persidangan bernama Salahudin mengaku jika terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara lebih kurang senilai Rp700 juta setelah adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK Setahu saya ada temuan kerugian negara oleh BPK dengan nilai mencapai Rp726 juta lebih Namun uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh pihak ketiga kata Salahudin Namun untuk nilai uang yang dikembalikan oleh terdakwa kepada negara sudah mencukupi atau belum dari seluruh nilai dugaan kerugian negara saksi Salahudin mengatakan tidak mengetahuinya Senada dengan keterangan saksi Salahudin saksi lainnya juga mengatakan uang kerugian negara dari proyek tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Diwawancarai usai sidang kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin Suwito Winoto SH MH mengatakan jika dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai SP Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 tidak ada lagi kerugian negara Saksi tadi juga mengatakan terkait kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terdakwa seharusnya jelas tidak ada lagi kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan penuntut umum dalam persidangan ini ujar Suwito pada awak media Ia menilai bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terkesan sangat dipaksakan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan setelah adanya pengembalian uang Kuasa hukum terdakwa Syamsul Supendi SH MH mengaku sependapat apa yang diutarakan tim penasihat hukum terdakwa Zainal Abidin menurutnya seharusnya ada pihak lain yang turut diseret dalam perkara ini Dari keterangan saksi saksi tadi jelas jika klien kami ini sudah mengembalikan keuangan negara dan tidak ada kerugian lain yang terjadi Jadi ada apa ini kalau sampe masuk ke persidangan singkatnya Terpisah Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Ilir Michele Carlo enggan diwawancarai awak media menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan didalam persidangan Sekarang untuk bicara dengan media harus melalui Kasi Intel atau langsung bertanya dan wawancara dengan Kajari langsung kata ketua JPU Michele Carlo sembari berlalu dari awak media Diketahui dalam dakwaan JPU kasus dugaan korupsi pengurangan volume jalan Rantau Alai SP Kilip sebagaimana auditnya terdapat kerugaian negara sebesar Rp4 9 miliar Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 Meter namun pada kenyataannya yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja Atas perbuatannya kedua terdakwa terancam Pasal 2 Pasal 3 tentang undang undang tindak pidana tipikor fdl Sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: