Terdakwa Eddy Nilai Wajar Pembangunan Awal Masjid Telan Rp130 Miliar
OKES CO ID PALEMBANG Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni Eddy Hermanto berusaha tegar saat membacakan pembelaan atas tuntutan pidana 19 tahun penjara Eddy Hermanto mantan Kadis PUCK Sumsel ini mengaku bahwa tuntutan pidana yang menjeratnya sangatlah tidak berkeadilan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Apakah karena saya tidak mengakui hal hal yang disangkakan yang memang tidak pernah saya lakukan seperti yang dituduhkan kepada saya ujar Eddy saat bacakan pledoinya Dalam sidang yang digelar pada Jumat 5 11 kemarin Ia pun mencontohkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp687 juta yang mengalir ke rekening pribadi Eddy Hermanto Padahal sangat jelas dalam persidangan terungkap bahwa rekening tersebut adalah rekening milik panitia pembangunan yang dipegang oleh bendahara Toni dan Angga ungkap Eddy dalam sidang yang digelar hingga larut malam ini di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Selain itu Eddy Hermanto masih mempertanyakan kapasitas Universitas Tadulako yang menyatakan adanya total loss dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya hingga menyebabkan kerugian negara Rp116 miliar Padahal mereka tidak terjun langsung untuk mengukur dan menguji kualitas bangunan dimana semua data yang digunakan berasal dari jaksa dan juga tidak berwenang dalam menentukan total loss kata Eddy yang dihadirkan secara virtual di hadapan hakim ketua Sahlan Effendi SH MH Menurutnya apabila jaksa memang berniat untuk mencari keadilan maka setidaknya jaksa meminta pihak yang berkompeten seperti Inspektorat BPK Ia pun mengatakan mencium adanya kepentingan lain dalam perkara ini Mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya itupun menyampaikan terima kasihnya pada majelis hakim yang telah mau mengecek langsung ke lokasi pembangunan masjid Menurutnya sangatlah wajar jika Rp130 miliar hanya terbangun seperti itu Mengingat untuk menyelesaikan bangunan masjid diperlukan danan Rp668 miliar Di sisi lain dalam ruang sidang turut hadir juga kerabat anak dan istri terdakwa Eddy Hermanto yang selalu setia mendampingi terdakwa dari awal ditetapkan sebagai tersangka hingga jalani proses persidangan Dibincangi awak media istri Eddy Hermanto Adis mengatakan hanya berusaha untuk tegar ikhlas dan menyerahkan segala sesuatu kepada Allah Saya ikhlas dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah saja karena saya tidak bisa apa apa lagi singkatnya fdl SUMEKS CO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: