2 Bocah Korban Rudapaksa oleh Paman Sendiri Ditempatkan di Safe House

2 Bocah Korban Rudapaksa oleh Paman Sendiri Ditempatkan di Safe House

OKES CO ID PALEMBANG Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat mengamankan RO 20 pelaku kasus rudapaksa dua anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri saat berada di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Subdit Renakta di backup tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kompol Junaidi SH mengamankan pelaku RO sekitar pukul 03 00 WIB Rabu 12 10 Tersangka langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Hingga saat ini petugas baru meminta keterangan sebatas lisan dari kedua korban yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun tersebut Namun tersangka tetap tidak mengakui melakukan tindakannya Yang jelas kita tidak akan mengejar pengakuan dari tersangka tapi mengacu pada bukti bukti seperti hasil visum yang hasilnya baru akan didapatkan beberapa hari mendatang terang Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK Rabu 12 10 sore Untuk kepentingan penyidikan dan keamanan saat ini kedua korban dan ibunya telah ditempatkan di safe house rumah aman Untuk kasus ini Polda Sumsel bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI Masnoni menjelaskan tujuan ditempatkannya kedua korban dan ibunya di safe house selain faktor keamanan juga untuk lebih memudahkan penyidikan Kita juga siapkan pula seorang psikiater yang diharapkan akan dapat menggali lebih detil lagi informasi dari kedua korban yang masih anak anak kata Masnoni lagi Dirinya juga tak menampik jika hingga saat ini kedua korban masih mengalami rasa trauma akibat kejadian tersebut Sementara setelah melakukan perbuatan asusilanya tersangka mengancam kedua korban sambil mencubit agar tidak menceritakannya kepada siapapun termasuk kedua orang tuanya tandas mantan Wakapolres Prabumulih ini Untuk tersangka Ro dikenakan melanggar Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak Dengan ancaman hkuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar Diketahui seorang bocah perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI menjadi korban nafsu paman dari ayahnya sendiri Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel Senin 11 10 sore Menurut laporan ibu korban peristiwa tersebut sudah berulang kali Terakhir diketahui pada pertengahan September 2021 lalu dho SUMEKS CO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: