Kemenkeu Klaim RUU HPP Berpihak pada Masyarakat Kecil

Kemenkeu Klaim RUU HPP Berpihak pada Masyarakat Kecil

OKES CO ID Pemerintah menyebut rancangan undang undang harmonisasi peraturan perpajakan RUU HPP berpihak kepada masyarakat kecil Di sisi lain berharap penerimaan tinggi dari tarif pajak masyarakat atas Meski kepatuhan kelompok tersebut menjadi tantangan Perubahan lapisan tarif PPh pajak penghasilan orang pribadi salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat menengah ke bawah Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta Tarifnya tetap 5 persen kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Jawa Pos Sabtu 2 10 Keberpihakan kebijakan tersebut lanjut dia terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan Sebelumnya tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen Melalui RUU HPP tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35persem untuk penghasilan kena pajak PKP di atas Rp 5 miliar per tahun Artinya yang berpenghasilan kecil dilindungi yang berpenghasilan tinggi dapat berkontribusi lebih tinggi pula Dengan kenaikan kontribusi dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi diharapkan penerimaan negara juga dapat meningkat Ini sesuai dengan prinsip ability to pay atau membayar pajak didasarkan pada kemampuan seseorang alias gotong royong jelas Neilmaldrin Sementara itu Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perubahan batas PKP tarif 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta cukup adil Itu sudah tepat Artinya kelas menengah bisa kena pajak lebih rendah APH jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: