Pura-pura Dirampok, Oknum Pj Kades Tilep BLT untuk Foya-foya

Pura-pura Dirampok, Oknum Pj Kades Tilep BLT untuk Foya-foya

OKES CO ID Masih ingat aksi perampokan bersenjata api menimpa Pj Kades Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel Kamis 23 9 2021 pukul 08 30 WIB dengan kerugian Rp 38 juta dan dilaporkan ke Polsek Batang Hari Leko Belakangan diketahui ternyata kejadian itu hanya rekayasa sang Kades Emildo 46 warga Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk dalam keterangan pers menyampaikan pengungkapan laporan palsu bermula adanya Laporan di Mapolsek Batang Hari Leko dengan LP A 12 IX 2021 SPKT UNIT RESKRIM SEK BHL RES MUBA POLDA SUMSEL tanggal 23 September 2021 lalu bahwa tersangka yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara ASN diperbantukan menjadi Pj Kades melapor telah dirampok oleh Orang Tidak Dikenal OTD dengan membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai BLT sebesar Rp 38 juta BACA JUGA Kades di Muba Dirampok BLT DD Senilai 37 Juta Raib Dari laporan unit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kasat Reskrim melakukan olah TKP namun dalam olah TKP terdapat beberapa kejanggalan ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kapolsek Batang Hari Leko dan Paur Subbag Humas dalam keterangan rilis di aula Mapolres Rabu 29 9 2021 Setelah olah TKP dan dilakukan introgasi oleh penyidik tersangka akhirnya mengaku laporannya adalah rekayasa Dia nekat melakukan rekayasa penodongan atau perampokan lantaran terdesak utang dan untuk memenuhi kebutuhan dirinya Ya setelah gelar perkara tersangka mengaku bahwa itu rekayasa dengan buat laporan palsu uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan foya foya jelas mantan Kapolres OKI ini Selain itu juga barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nopol tidak ada 1 unit handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna Hitam 1 buah tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam serta uang sebesar Rp 38 juta Pasal yang dikenakan pasal 242 ayat 1 tentang Laporan Palsu dengan ancaman penjara 7 tahun penjara junto 334 tentang penggelapan dalam jabatan ancaman 5 tahun penjara jelasnya Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya membuat laporan palsu karena terlilit utang lalu spontan terpikir uang BLT yang akan dibagikan kepada warga direkayasa dirampok Uang itu buat kebutuhan sehari hari dan bayar utang saja aku PJ Kades ini Sebelumnya aksi perampokan bersenjata terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel Pelaku diduga berjumlah tiga orang berhasil membawa kabur dana Bantuan Langsung Tunai BLT milik Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko senilai Rp 38 Juta Berdasarkan data didapatkan peristiwa terjadi pada Kamis 23 9 2021 sekitar pukul 08 30 WIB Saat itu Pj Kepala Desa Talang Buluh Emildo menggunakan motor dengan membawa uang BLT Covid 19 yang akan dibagikan kepada warga pada hari ini Nahas ketika akan menuju ke Desa Talang Buluh tepatnya di jalan antar Desa Bukit Pangkuasan menuju Talang Buluh korban dicegat oleh Orang Tidak Dikenal OTD Dengan menggunakan senpi pelaku mengancam korban Korban setelah diancam tidak bisa berbuat banyak akhirnya menyerahkan tas yang berisikan uang BLT warga desa Ketiga orang itu langsung melarikan diri korban pun langsung melaporkan ke pihak Desa Camat dan ke Polsek palpres com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: