Meski Telah Diputuskan di Pengadilan, Lahan Warga Desa Markisa Tetap Dicaplok Oknum Warga Desa Lunggaian

Meski Telah Diputuskan di Pengadilan, Lahan Warga Desa Markisa Tetap Dicaplok Oknum Warga Desa Lunggaian

OKES CO ID OKU Lahan replanting kelapa sawit milik warga Desa Markisa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU di hamparan D seluas 44 ha atau 22 kapling yang diduga diklaim sejumlah warga Desa Lunggaian pada Juli tahun 2020 lalu kini kembali mencuat Parahnya lagi lahan milik warga Desa Markisa itu diportal dengan kayu dan batu oleh orang tak di kenal agar aktifitas warga Desa Markisa terhenti Padahal sebelumnya kisruh lahan kelapa sawit tersebut telah diselesaikan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Baturaja Oktober 2020 dan dimenangkan warga Desa Markisa sebagai pemilik sah lahan tersebut Diduga tak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Baturaja beberapa warga Desa Lunggaian yang digugat warga Desa Markisa akhirnya balik menggugat warga Desa Markisa dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang pada Maret 2021 Diluar dugaan hasil putusan Hakim Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang pun memenangkan pihak Tergugat Warga Desa Markisa sebagai pemilik sah lahan seluas 44 ha tersebut MENGECEK LAHAN Kepala Desa Markisa Johan Safari bersama masyarakat Desa Markisa mengecek lahan replanting yang diklaim warga Desa Lunggaian Foto herliyansah okes co id Kepala Desa Markisa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Johan Safari menerangkan bahwa sudah 2 kali lahan seluas 44 Ha tersebut diproses melalui jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Baturaja dna Pengadilan Tinggi Palembang Hasil putusan majelis hakim yakni dimenangkan warga Desa Markisa tukas Johan Ditegaskan Johan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Baturaja maupun salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang Namun sekarang muncul lagi permasalahan Kami mendapat informasi bahwa lahan tersebut kini diportal diduga warga Desa Lunggaian ungkap Johan Untuk itu lanjut Johan mendapat informasi tersebut Pemerintah Desa Markisa bersama warga pemilik lahan disaksikan Babinsa dan Bhabinkantibmas turun ke lokasi untuk memastikan informasi pemortalan tersebut Ternyata informasi yang kita terima itu benar adanya Namun saat ini kita belum bisa memutuskan apa apa Setelah ini kita akan kembali bermusyawarah di desa untuk menentukan langkah selanjutnya ucap Johan dikonfirmasi portal ini di lokasi Diterangkan Johan setibanya di lokasi pihaknya melihat secara langsung kalau lahan milik warga Desa Markisa seluas 44 Ha berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Baturaja dan Pengadilan Tinggi Palembang sudah diportal menggunakan batu dan kayu yang dipasang di depan jalan masuk ke lokasi Selain di portal di dalam lokasi juga di pasang patok kayu yang di atasnya di tulis nama seolah tanah tersebut milik oknum yang namanya tertera di plang tersebut sesal Johan Warga Desa Markisa pemilik sah lahan seluas 44 Ha tersebut mengaku hal terparah yang dialaminya adalah bibit kelapa sawit yang sudah mereka tanam banyak yang mati Lantaran diduga disiram bahan bakar minyak solar oleh oknum tak dikenal Akibatnya ratusan bibit sawit mati sebelum tumbuh subur Pada saat sebelum sidang pertama bibit sawit yang telah ditanam mati sekitar 380 batang Setelah sidang pertama kita cek lagi bibit yang mati bertambah sebanyak 260 batang Pas kita cabut bau solarnya masih sangat menyengat beber Musthalih Sektretaris KUD Perkasa jaya Bibit sawit milik warga Desa Markisa di lahan seluas 44 Ha mati lantaran disiram minyak solar Foto herliyansah okes co id Menurutnya hal tersebut sudah sangat merugikan petani di Desa Markisa Sebab mau tak mau petani harus membeli bibit ulang untuk kembali ditanam Kami merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini kita berharap masalah ini bisa secepatnya di selesaikan agar kita bisa tenang Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan menanyakan perihal eksekusi lahan ini ke pengadilan pungkasnya Hal senada juga dituturkan Delima Sihombing Seorang petani yang menumpang bertani jagung di lahan salah satu warga Desa Markisa Ia mengaku selalu didatangi oknum warga Desa Lunggaian yang meminta dirinya agar tidak bertanam di lokasi itu Kalau pun mau bertanaman hasilnya harus bagi dua dengan oknum tersebut ucap Delima kesal Diungkapkan Delima biasanya oknum tersebut mendatanginya setiap hari sekitar pukul 16 00 WIB Biasanya mereka orang 5 yang datang dan melarang saya menanam jagung Bahkan mereka merusak tanaman jagung milik saya Terus terang saya jadi resah dengan hal ini tutupnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: