GMPD Desak PTUN Batalkan SK Pelantikan Kades Pandan Agung

GMPD Desak PTUN Batalkan SK Pelantikan Kades Pandan Agung

OKES CO ID PALEMBANG Sejumlah elemen masyarakat serta mahasiswa asal OKU Timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi GMPD Sumsel Kamis 9 9 mendatangi gedung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Palembang Kedatangan puluhan oraganisasi masyarakat ini meminta kepada penegak hukum terutama majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan sah atau tidaknya penetapan Kepala Desa Kades Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II periode 2021 2027 Dalam orasinya Dodi Hari Utama koordinator aksi meminta agar hakim dapat secara obyektif melihat permasalahan serta mengabulkan gugatan yang dilayangkan penggugat Gugatan ini dilayangkan oleh Samsul Bahri selaku calon kades yang dinyatakan kalah pada saat pilkades Pandan Agung diduga bermasalah pilkades itu dilaksanakan serentak di 222 desa di kabupaten OKUT kata Dodi Dia menceritakan bahwa khusus di Desa Pandan Agung terdapat banyak permasalahan diantaranya berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi hasil pemungutan suara dan Berita Acara pemilihan yang diterbitkan oleh panitia pemilihan kades Pandan Agung Dengan hasil dari sebanyak 1 673 mata pilih terdapat 257 surat suara ganda tercoblos secara simetris yang oleh panitia pemilihan dinyatakan tidak sah Padahal mengacu pada surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang menyatakan untuj kerta suara yang tercoblos secara simetris dianggap sah Kejanggalan lain ada sebanyak 25 warga Pandan Agung yang tidak mendapatkan undangan untuk menyalurkan hak pilihnya Sementara pada saat pelaksanaan Pilbup OKUT tahun lalu mereka terdaftar untuk menyalurkan hak pilihnya Sebelum ke sini kami sudah berusaha menyampaikan aspirasi ini ke kantor Bupati OKU Timur meminta agar SK pelantikan Kades Pandan Agung dibatalkan karena dianggap cacat hukum Tapi tak digubris maka kami menyatakan mosi tak percaya terhadap Bupati OKU Timur yang telah melantik Calon Kades Pandan Agung serta atas terjadinya dugaan pelanggaran di Pilkades tersebut ungkap Dodi diwwancarai awak media Ifin perwakilan warga Desa Pandan Agung mengaku kecewa terhadap kinerja panitia Pilkades Pandan Agung Terutama karena tidak memberikan kesempatan puluhan warga yang harusnya mempunyai hak suara Sebelum pemilihan panitia juga tidak memberikan pencerdasan terhadap teknis pemilihan Kami berharap majelis PTUN untuk mencabut SK pelantikan Kades Pandan Agung terpilih karena diduga cacat hukum dan cacat aturan pintanya Diketahui saat ini gugatan yang dilayangkan pada bulan Agunmstus tersebut saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan perkara oleh majelis hakim PTUN Palembang Sementara juru bicara PTUN Palembang Haristov Aszadha SH menegaskan hakim dalam memutus suatu perkara akan tetap berpegang teguh dengan bukti bukti dan dalil dalil selama persidangan Karena dalil dalil tanpa adanya alat bukti merupakan sebuah kemustahilan fdl SUMEKS CO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: