Soal Hibah Akidi Tio, Polda Sumsel Hanya Memeriksa, Belum Menetapkan Tersangka

Soal Hibah Akidi Tio, Polda Sumsel Hanya Memeriksa, Belum Menetapkan Tersangka

OKES CO ID Polda Sumsel membantah statemen dalam berita yang telah beredar yang menyatakan Heriyanti anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka dalam kasus hibah Rp2 Triliun Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM di dampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dalam rilisnya yang digelar Senin 2 8 sekitar pukul 16 15 WIB menegaskan jika yang berhak memberikan statemen adalah Kapolda atau Kabid Humas Yang berhak memberikan statemen hanya Kapolda Sumsel dan Kabid Humas saja Yang berita sudah beredar saya tidak bertanggung jawab kata Supriadi Terkait Heriyanti Supriadi menjelaskan jika sampai saat ini masih dalam pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Rencana penyerahan uang tersebut dilakukan pada Senin 2 8 melalui Bilyet Giro di Bank Namun belum dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan Terkait kedatangan Heriyanti dan Hardi datang ke Polda Sumsel hanya diundang Bukan ditangkap tetapi diundang untuk memberikan klarifikasi terkait rencana dana penyerahan dana uang Rp2 Triliun melalui Bilyet Giro melalui Bank Mandiri terang Supriadi Dia menambahkan hingga saat ini Heriyanti masih dimintai keterangan di Ditreskrimum Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat pemeriksaan akan selesai sambung Supriadi Hingga saat ini Heriyanti masih dalam pemeriksaan Rekan rekan bisa ketahui bersama secara psikologis orang yang memberikan bantuan sebesar itu akan ada beban Kita tidak bisa memaksakan tutup Supriadi Pernyataan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM di dampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan ini tampaknya berbeda dengan pejabat Polda Sumsel lainya Dir Intelkam ratno Kuncoro Saat di pemrov Sumsel bersama Gubernur Sumsel Herman Deru Dir Intel Polda Sumsel Ratno Kuncoro membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Heriyanti dan saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka Dikarenakan keluarga Alm Akidi Tio sampai sekarang belum memberikan bantuan dana hibah tersebut Heriyanti akan langsung di proses secara hukum karena bantuan dana hibah tersebut merupakan Hoax Kami mengamankan anak bungsu Alm Akidi Tio Heriyanti untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dana tersebut dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dana tersebut hanyalah hoax belaka terang Ratno di kantor Pemprov Senin 2 8 Keluarga Alm Tio juga terkena UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 15 Mengenai siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat maka dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun penjara dho Sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: