CJH OKU Belum Ada Yang Tarik BPIH

CJH OKU Belum Ada Yang Tarik BPIH

okes co id Keputusan membatalkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H 2021 M Kementerian Agama RI mempersilahkan Calon Jamaah Haji CJH batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH yang telah dibayarkan Kendati demikian belum ada CJH Kabupaten OKU yang menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH Sejak Menag RI mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji belum ada calon haji OKU yang menarik pelunasan ucap Kepala Bidang Kabid Haji Kantor Kemenag OKU Abdul Muis Diterangkan Muis jika ada CJH yang ingin mengambil pelunasan uang haji bisa datang langsung ke kantor Kementerian Agama tempat mereka mendaftar Dengan membawa beberapa dokumen saat dirinya melakukan pendaftaran ungkap Muis Dilanjutkan Muis tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660 2021 yakni CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Syaratnya dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran BPS BPIH fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya beber Muis Kemudian lanjut Muis fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi Syarat Kedua permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi Kasi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada kemenag Kabupaten Kota imbuh Muis Dikatakan Muis jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Siskohat Setelah itu Kepala Kankemenag Kabupaten Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi beber Muis Keempat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH c q Badan Pelaksana BPKH terang Muis Selanjutnya BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar SPM dari BPKH segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama ungkapnya Calon jamaah haji OKU yang gagal berangkat haji tahun ini sebanyak 296 CJH Jumlah tersebut tersebar di 6 bank penerima setoran Masing masing Bank Sumselbabel konvensional 47 orang Bank SumselBabel Syariah Cabang Baturaja 17 orang Bank BNI Syariah 8 orang BSM 154 orang BRI Syariah 21 orang dan bank muamalat 17 orang Kalau BPIH diambil semua maka dinyatakan mengundurkan diri tapi bila hanya dana pelunasan saja yang ambil maka statusnya masih CJH pungkasnya din

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: