Pelantikan PNS 100 Persen Tunggu SK TMT

Pelantikan PNS 100 Persen Tunggu SK TMT

OKES.CO.ID, OKU -  CPNS Kabupaten OKU yang masih 80 persen mesti bersabar untuk menjadi PNS 100 persen. 

Pasalnya, untuk diangkat menjadi PNS 100 persen CPNS harus menunggu Surat Keputusan (SK) Terhitung Masa Tanggal (TMT) PNS dari BKN Palembang dan persetujuan dari Menpan RB.

BACA JUGA: Ratusan P3K dan CPNS di OKU Diminta Disiplin

Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan Penilaian Kinerja Pemberhentian dan Informasi (P3I) Ari Susanti. 

Dirinya menyebut, SK TMT PNS saat ini masih dalam proses di BKN Palembang dan persetujuan dari Menpan&RB. Alasannya, masih kata Ari, masa  CPNS sudah lebih dari setahun, jadi harus mendapat persetujuan Menpan &RB.

BACA JUGA: Sebelum Ambil SK, CPNS dan PPPK Wajib Vaksin

"Insya Allah jika tidak ada hambatan, sehingga bulan ini pelantikan PNS 100 persen dari CPNS dapat terlaksana,"kata Ari.

Disebutkan Ari, CPNS OKU yang belum PNS 100 persen berjumlah 322 orang. Jumlah tersebut terdiri dari CPNS formasi 2018 sebanyak 165 orang, CPNS formasi 2019 sebanyak 156 orang.

BACA JUGA: Hamdallah, 255 CPNS-P3K OKU Dilantik

"Dan  ada satu orang  CPNS STTD formasi 2019, "sebutnya.

Dilanjutkan Ari, CPNS yang tengah menunggu pelantikan PNS 100 persen sudah mengikuti prajabatan.

"Prajabatan adalah mekanisme yang harus dilalui CPNS sebelum menjadi PNS, dan itu sudah diikutinya, "tukasnya.

BACA JUGA: Maret, CPNS OKU Mulai Bertugas

Untuk diketahui, penuntasan persoalan kepegawaian  di OKU yang sempat tertunda merupakan salah satu program 100 hari kerja Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: