Wanita 26 Tahun Jadi Bandar Judi Online, Omzet Rp3,9 Miliar per Hari

Wanita 26 Tahun Jadi Bandar Judi Online, Omzet Rp3,9 Miliar per Hari

Karena kalah judi, seorang pria nekad membuat laporan ia dibegal ke kantor polisi. Kebohongannya pun terkuak.-Foto: Ilustrasi. (*)-

BANTEN, OKES.CO.ID - Seorang wanita di Tangerang berinisial RM menjadi bandar judi online jaringan Kamboja. 

Direskrimum Polda Banten menggeledah sejumlah ruko wanita 26 tahun tersebut di Kabupaten Tangerang pada 26 Agustus 2022.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, RM menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko yang menjadi kantor perjudian online itu.

"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," kata Akbar.

BACA JUGA: Pengganguran Ditangkap Saat Main Judi Online

Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya.

Perangkat tersebut merupakan alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, terdapat 10 tersangka. 

Sedangkan total uang yang disita senilai Rp931 juta.

BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Oknum Polisi Terlibat Pembobolan ATM BRI

"Kalau nilai omzet harian mereka mencapai Rp3,9 miliar," kata Akbar.

Polisi Bekuk 65 Tersangka

Pada 25 Agustus 2022, Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. 

Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13 kasus), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5 kasus), Polres Tangerang (4 kasus), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (1 kasus).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id