Oknum Polisi Pemilik Lahan Tempat Penimbunan BBM yang Terbakar di Kertapati Ditahan
Foto: Ilustrasi. (*)--
PALEMBANG, OKES.CO.ID – Kebakaran tempat pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik SF, oknum anggota polisi di Palembang, terus diselidiki Polda Sumsel.
Tempat yang diduga untuk menimbun BBM tersebut berlokasi di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Lokasi tersebut ludes terbakar pada 22 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel, oknum anggota Polri yang terlibat harus ditindak tegas.
BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM di Kertapati Terbakar Hebat
"Propam Polda Sumsel telah mengamankan SF salah satu anggota Polda Sumsel sebagai pemilik lokasi kebakaran. Patut diduga terjadi kegiatan penyimpanan BBM secara ilegal,” kaya Ngajib pada 24 September 2022.
Oleh karena itu, Propam Polda Sumsel melakukan tindakan tegas dengan mengamankan yang bersangkutan. Kini, SF sudah ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang alias ditahan.
Ngajib menambahkan, SF akan ditahan di Polrestabes Palembang selama 30 hari terhitung 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.
"Penahanan ini dilakukan Dalam rangka pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri," tegas Ngajib.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis Berbeda. 12 Orang Divonis 4 Tahun, 3 Lainnya 5 Tahun
Aipda SF diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Masih kata Ngajib, pihaknya juga sedang memburu siapa yang terlibat dalam tindak pidana ini.
Ada 3 orang yang sedang diburu. Yaitu B, K, dan S.
"Inisial B inilah sesuai penyelidikan yang memiliki bisnis atau kegiatan BBM ini," kata Ngajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co