Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis Berbeda. 12 Orang Divonis 4 Tahun, 3 Lainnya 5 Tahun

Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis Berbeda. 12 Orang Divonis 4 Tahun, 3 Lainnya 5 Tahun

Polisi yang menembak mati polisi di Lampung akhirnya dipecat. Foto: Ilustrasi. (*)--

PALEMBANG, OKES.CO.ID - Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, 15 terdakwa yang merupakan eks anggota DPRD Muara Enim dihukum pidana penjara sama dengan tuntutan jaksa KPK.

15 politisi tersebut terbukti menerima suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, 

Dalam sidang yang digelar pada 7 September 2022, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH sependapat dengan JPU KPK RI, para terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada 12 terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga

Mereka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Haryawan, Elison, Hendli, Irul, Magdalena, Misran, Samudra Kelana, Umam Fajri serta Vera Erika.

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Faisal Anwar, Tjik Melan dan Wilian Husin, divonis hukuman pidana lebih tinggi masing-masing selama 5,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai ketiganya tidak kooperatif selama persidangan dengan tidak mengakui penerimaan suap serta tidak mengembalikan uang kerugian.

Untuk itu ketiga terdakwa tersebut, juga dijatuhi pidana berupa wajib mengganti uang kerugian. Untuk Faisal sebesar Rp500 juta, Hendli Rp300 juta; serta Tjik Melan Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

BACA JUGA: Diduga Sakit, Terpidana Korupsi di Lapas Banyuasin Meninggal

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih serta memilih masing-masing selama dua tahun.

"Terhitung usai para terdakwa usai menjalani masa pidana pokok, serta dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan vonis pidana.

Dalam pertimbangan vonis pidananya, para terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi sebagai pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan besaran penerimaa suap masing-masing terdakwa Rp200-Rp500 juta.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, menurut majelis hakim tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik sebagai wakil wakil rakyat terhadap masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co