Kejari Prabumulih Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga

 Kejari Prabumulih Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga

OKES.CO.ID, PRABUMULIH - Kejari Prabumulih menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinkes Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, kemarin (19/7).

Tak sekadar menetapkan tersangka, penyidik juga langsung menahan kedua tersangka. Yaitu Birendra Khadafi (BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Darmansyah selaku pihak pelaksana (kontraktor).

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Mantan Kades di Lahat Jadi Buronan Kejaksaan

Penetapan status tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor B-1155/L.6.17/Fd.1/07/2022 dan B-1154/L.6.17/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus M Arsyad SH MH mengatakan terhitung 14 Juni 2022 penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.

BACA JUGA: Diduga Sakit, Terpidana Korupsi di Lapas Banyuasin Meninggal

"Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah menetapkan beberapa orang tersangka," ungkap Roy.

"Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga," ujarnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Jalan Rantau Alai, JPU Hadirkan Empat Saksi

Dikatakannya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Penyidik bekerja sama dengan inspektorat provinsi Sumatera Selatan, kerugiannya mencapai ratusan juta," ucapnya.

BACA JUGA: Ditahan Kejari OKU, Benarkah Mantan Kadispenda OKU Terjerat Korupsi

Lebih lanjut Kajari menuturkan, kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id