Dipakai Anak ke Sekolah, Motor Dinas Terjaring Razia

Dipakai Anak ke Sekolah, Motor Dinas Terjaring Razia

foto : herbert/okes.disway.id // Satu persatu para pelajar yang belum cukup umur mendorong motornya masing-masing ke Sat Lantas Polres OKU.--

OKES.DISWAY.ID, OKU - BG 3227 FZ, salah satu motor dinas yang dikendarai salah satu pelajar SMP Negeri 1 OKU, dari 27 unit motor terjaring razia Operasi Zebra 2022 yang digelar anggota Sat Lantas Polres OKU.

 

"Aku yang bawa, motor bapak aku," ucap siswa yang mengendarai motor Yamaha N Max warna hitam BG 3227 FZ.

 

Para pelajar ini terjaring Polantas di simpang empat Sat Lantas Polres OKU usai pulang sekolah. Para pelajar terpaksa mendorong motornya ke kantor Sat Lantas.

 

Sebenarnya para pelajar ini menyadari kesalahannya lantaran belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum cukup umur untuk memiliki SIM.

 

"Kami bawa motor karena tidak ada yang mengantar ke sekolah," celetuk salah satu siswa yang terjaring razia.

 

Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo Sik melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Kanit Turjawali, Aiptu Andi Herdianto mengatakan, sesuai arahan Kapolres OKU ketika menjadi inspektur upacara di SMP Negeri 1 OKU, menyampaikan, bahwa, anak dibawah umur 17 tahun tidak boleh mengendarai kendaraan roda dua.

 

"Kita (anggota Polri) mempunyai kewajiban untuk mengawal anak - anak sampai cukup umur agar jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena bukan kita yang dirugikan melainkan orang tua dan anak itu sendiri," ucap Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: