Pelaku Penyalahgunaan BBM Dilimpahkan ke Kejari

Pelaku Penyalahgunaan BBM Dilimpahkan ke Kejari

Barang bukti berupa jerigen yang berisi solar subsidi yang diserahkan kepada Kejari OKU.-Foto: Ist. (*)-

OKU, OKES.CO.ID – Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kanit Pidsus Polres OKU Ipda Bagus Randhika menerangkan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dan barang bukti yang ditangkap beberapa bulan lalu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. 

Berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh Kejari OKU.

Kanit Pidsus Polres OKU Ipda Bagus Randhika memyebutkan penyerahan tersangka barang bukti dilakukan Unit Pidsus Polres OKU pada pekan lalu. 

BACA JUGA: Inilah IRT yang Nekat Menggadaikan Mobil Rental

Sebelumnya, tersangka berinisial S (50) ditangkap polisi karena mengisi BBM secara berulang kali di sebuah SPBU di kota Baturaja. 

S pun dibidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU. Penyelidikan polisi pun membuahkan hasil. 

Polisi menemukan truk biru BG 8085 F sedang mengisi BBM jenis solar di sejumlah SPBU. Yaitu SPBU Kemelak, SPBU UB, dan SPBU Air Karang. 

BACA JUGA: Curi Besi Rel, Tukang Rongsok Masuk Sel Polres OKU

Setelah mengisi BBM, mobil tersebut mengarah ke Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat polisi mendatangi rumah S yang juga menjadi tempat penyimpanan BBM, polisi menemukan 1 unit truk BG 8085 F dan 12 jerigen minyak (kurang lebih sekitar 420 liter) yang berisi solar bersubsidi. 

Menurut S, BBM tersebut hasil dari pengisian BBM berulang kali sejak beberapa hari sebelumnya. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali. 

"Untuk pelaku dijerat pasal 55 UU RI NO 22 TAHUN 2001 tentang MIGAS," tutup Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: