Inilah IRT yang Nekat Menggadaikan Mobil Rental

Inilah IRT yang Nekat Menggadaikan Mobil Rental

Foto: Ilustrasi. (*)--

OKU, OKES.CO.ID – YY (39), warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur harus berhadapan dengan hukum. Penyabbnya ia menggadaikan mobil yang disewanya pada 23 September 2022. 

Kini, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu merasakan dingin lantai penjara akibat ulah yang tak patut dicontoh. 


YY, IRT yang menggadaikan mobil rental.-Foto: Ist.-

YY ditangkat atas laporan Sri Rahayu. Wanita 21 tahun tersebut mengalami kerugian Rp 150 juta karena mobilnya yang disewa YY justru digadai.

“Mobil miliknya telah digadaikan oleh YY. Mengetahui hal itu, ia langsung membuat laporan ke kantor polisi dengan tuduhan yang disangkakan dalam pasal 378 Dan 372 KUHP,“ Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin.

BACA JUGA:2 Pengedar Uang Palsu Ternyata Warga Palembang

Pada 23 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, YY meminjam mobil Sri Rahayu di Jln. Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraja. 

YY meminjam mobil tersebut selama  1 minggu. 

Sri menyewakan mobilnya Suzuki Ertiga BG 1868 FO warna abu-abu metalik tahun 2020 lengkap dengan STNK mobil tersebut. 

Namun baru dua hari, Sri menanyakan mobilnya. Namun sayangnya, YY tidak menanggapinya. 

BACA JUGA: YS Simpan Dompet Berisi Sabu di Bawah Kasur

Karena tidak ada kejelasan, Sri mendatangi rumah YY untuk menanyakan mobilnya. Namun betapa kagetnya Sri karena YY menyebut mobil tersebut telah digadaikan dengan orang lain. 

Saat ini YY dan berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki ERTIGA warna abu-abu metalik BG 1868 FO, selembar STNK SUZUKI Ertiga An. SRI RAHAYU, dan 1 (satu) buah kunci mobil Suzuki ERTIGA diamankan menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: