Kenalan di FB, Digagahi Tiga Pemuda Bejat di Losmen

Kenalan di FB, Digagahi Tiga Pemuda Bejat di Losmen

GELAR : Kapolres Muara Enim menggelar ungkap kasus persetunuhan anak dibawah umur.--

MUARA ENIM, OKES.CO.ID – Malapetaka menimpa siswi SMP di Kabupaten Muara Enim. Sebut saja korbannya Mrs X. Remaja putri berusia 14 tahun kehilangan kehormatannya setelah direnggut tiga pemuda bejat, Senin (19/12) pukul 08.00 wib di Losmen Baru, Muara Enim.

 

Awal peristiwa memilukan ini terjadi, saat Mrs X berkenalan dengan Aprizal Yudistira (22) melalui facebook pada 19 Desember 2022. Pelaku juga mengajak korban untuk bertemu.

 

“Kenal baru dua hari lewat Facebook, lalu mereka ketemuan, “ ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SIK dan Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH, saat konfrensi pers, Jumat (30/12).

 

Halaman Masjid Al Taqwa Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung menjadi lokasi kopi darat (Kopdar) keduanya. Selanjutnya korban diajak pelaku jalan-jalan ke Tanjung Enim dan berlanjut ke Muara Enim.

 

"Sampai di Taman Adipura, Aprizal Yudistira mengajak korban ke Losmen Baru," terangnya. 

 

Korban menurutinya. Keduanya masuk ke kamar No. 07 Losmen Baru. Di dalam kamar, Aprizal melancarkan rayuan mautnya. Pertahanan Mrs X goyah. Pelaku berhasil menyetubuhi remaja belia itu.

 

Pukul 15.30 wib, pelaku pamit beli minuman, usai merenggut kegadisan remaja putri ini. Namun sayangnya, yang dinanti tak kunjung kembali. Justu pada pukul 21.00 WIB datang Hengki Saputra (23), penjaga malam Losmen Baru.

 

“Pelaku masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang Rp100 ribu, “ ungkapnya.

 

Drama penyekapan yang dibalut pemerkosaan belum berakhir. Karena pada 20 Desember 2022, pelaku lainnya datang. Rizki Mediansyah (21) penjaga siang Losmen, diduga  mendapatkan informasi dari Hengki Saputra mendatangi korban.

 

"Riski juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang Rp100 ribu," bebernya. 

 

Korban akhirnya dijemput pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol bahwa korban tidak pulang selama dua hari,  Pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan laporan tersebut ditindaklanjuti.

 

Sementara tersangka : Aprizal Yudistira (22), warga BTN Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Hengki Saputra (23), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim dan Rizki Mediansyah (21), warga Keluarahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Juga diamankan, satu helai celana panjang dasar warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam dan satu helai bra serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 4291 DAO.

 

Saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.disway.id/