Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak, Aturannya Disini
ilsutrasi net--
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.
BACA JUGA:Lato-lato si 'Klak klok' Mainan Jadul Viral, Begini Kisah Lampaunya
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://paltv.disway.id/