Tenaga Pendidik di OKI Pensiun Masal

Tenaga Pendidik di OKI Pensiun Masal

--

 

Lalu, masih kata Fredy, pegawai pensiun mencapai batas usia ini terdiri guru atau tenaga pendidik,

tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Untuk pensiun janda/duda ada sebanyak 28 pegawai. Pensiun

ini yakni yang istri/suaminya meninggal dengan status PNS.

 

 

Lebih lanjut dikatakannya, pensiun janda/duda ini guru atau tenaga pendidik ada sebanyak 18

pegawai, tenaga kesehatan sebanyak 2 pegawai dan tenaga teknis ada 8 pegawai.

 

 

Kemudian, pegawai yang pensiun dini/permintaan sendiri hanya ada 1 pegawai yaitu guru. Untuk

pegawai yang pensiun karena sakit ada 1 pegawai itu juga guru.

 

 

Lalu untuk pegawai PNS yang mengajukan masa persiapan pensiun sudah ada 2 pegawai. Terdiri dari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: