Korban Perkosaan Temui Hotman Paris, Netizen Minta Didampingi Pengacara Kondang
--
"Ya pak, kami berangkat. Kami berangkat malam ini," kata Wantok.
Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap siswa SMP AAP (17) di Lahat, Sumsel divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban berang dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
Keluarga korban geram dengan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Senin, 3 Januari 2023, setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga preman AAP hanya divonis 10 bulan penjara.
Vonis itu lebih berat dari 7 bulan penjara yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut seharusnya lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: