Wahai Ibu-ibu, Gas 3 KG Tak Bisa Beli di Warung Kecil

Wahai Ibu-ibu, Gas 3 KG Tak Bisa Beli di Warung Kecil

Foto : Mustofa/ Gas 3 KG tidak bisa lagi dibeli di warung kecil. Pembelian juga harus menggunakan E KTP. --

 

Kebijakan yang digaungkan sejak Desember 2022 ini menuai kritikan dari masyarakat di Kabupaten OKU. Salah satunya Ana, ibu rumah tangga warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur. 

 

Dirinya menyebut kebijakan yang dikeluarkan terkesan kurang adil. Karena, sampai hari ini dirinya tidak mendapat bantuan dari pemerintah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

“Yang dapat bantuan kan yang masuk DTKS. Sementara saya belum masuk. Dan syarat beli gas 3 KG harus ada di data base DTKS. Bagaimana ini ?, “ ujar wanita berusia 31 tahun ini, Senin 16 Januari 2023. 

 

Ibu dua anak ini bingung dengan kebijakan pemerintah selama ini. Sebelum kebijakan penghapusan minyak tanah ke gas 3 kg, pemerintah memburu habis-habisan. 

 

“Tapi ketika masyarakat beralih ke gas 3 kg, muncul kebijakan yang membuat kami bingung. Maunya pemerintah itu apa, “ tegasnya. 

 

Belum lagi, kata dia, pembelian gas 3 KG tidak bisa lagi di warung. Artinya harus beli ke agen gas resmi. 

 

“Rumah dengan agen gas resmi cukup jauh. Masak nak pakai motor tetangga buat beli gas. Sekali dua kali dipinjami, kalau keseringan, mungkin tidak dikasih lagi, “ tandasnya kesal. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: