Wahai Ibu-ibu, Gas 3 KG Tak Bisa Beli di Warung Kecil
Foto : Mustofa/ Gas 3 KG tidak bisa lagi dibeli di warung kecil. Pembelian juga harus menggunakan E KTP. --
OKES.CO.ID – Pembelian gas 3 KG tidak bisa lagi di warung kecil. Selain itu, untuk pembelian gas tersebut hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP.
BACA JUGA:Modal KTP Pinjaman BRI Online Rp 20 Juta Cair Dalam 10 Menit Cair
Hal ini berlaku Januari 2023. Pembelian gas 3 KG hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi elpiji 3 KG.
Pembelian gas menggunakan E KTP ini, dikatakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, agar arah distribusi tepat sasaran.
BACA JUGA:Kota Besar Di Indonesia Larang Main Lato-lato, Ada Kabupaten OKU Juga
“Untuk menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut, “ ujar dia.
BACA JUGA:Cobalah! Aplikasi Penghasil Uang 850.000 Tercepat
Selain itu, ada tiga jenis konsumsen yang dibolehkan menggunakan elpiji 3 KG. yakni, rumah tangga, usaha mikro serta petani dan nelayan.
BACA JUGA:Upgrade ke Versi Terbaru, Dapat Saldo Dana Gratis Rp 500.000
“Selain tiga konsumen, tidak dibolehkan menggunakan elpiji, “ ungkapnya.
Dalam aturan itu, masyarakat yang bisa membeli gas 3kg yakni, mereka yang masuk data base penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Selain itu, masyarakat bisa membeli gas jika masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: