Honorer Pol PP Bergejolak! Tak Kunjung Dianggkat Jadi PNS

Honorer Pol PP Bergejolak! Tak Kunjung Dianggkat Jadi PNS

Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Foto: DOC/BENGKULUEKSPRES----

JAKARTA, OKES.CO.ID - Dalam lima tahun terakhir, belum ada formasi CPNS untuk Pol PP.

 

Padahal jaminan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256(2) menyebutkan bahwa Pol PP yang memenuhi syarat akan diangkat oleh PNS.

 

Aparat penegak hukum memiliki mandat hukum mereka.

 

Artinya tidak bisa dimasukkan sebagai PPPK.

 

 

"Jadi Pol PP kapan bisa diangkat ASN? Ingat amanat UU Pemda, Pak Mendagri dan MenPAN-RB," kata Ketum Persatuan Kehormatan Seluruh Indonesia K2 (PHK2I) Sahirudin Anto usai jpnn Minggu, 15 Januari 2023.

 

Tegasnya, Pol PP tidak bisa diangkat oleh PPPK karena baik UU Pemda maupun PP No 16 Tahun 2018 mengamanatkan PNS.

 

Sejauh ini, nasib anggota kehormatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) itu tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: