Gegera Korupsi, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gegera Korupsi, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Harton di sidang tipikor PN Palembang, Senin, 16 Januari 2023. (foto dok repro fadli sumeks.co)--

 

Mengenai perbuatan yang memberatkan terdakwa, khususnya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya anggota Koperasi Buana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

 

“Sejauh ini hal yang meringankan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” kata hakim terkait hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam vonis terdakwa.

 

Terdakwa yang diperlihatkan dari layar monitor persidangan dengan bantuan penasehat hukum mengungkapkan pemikirannya atas putusan tersebut, demikian pula JPU Kejari Muba.

 

 

Karena putusan pidana belum memperoleh kekuatan hukum tetap, Majelis Pengadilan memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan penerimaan atau banding terhadap putusan yang dijatuhkan.

 

Terdakwa Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka menyusul serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Muba Kejari Pidsus yang terlebih dahulu menetapkan tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo dan Safaruddin.

 

Ketiga hakim tersebut masing-masing divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pemberantasan Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

 

Ketiganya resmi tinggal di Rutan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 55(1) sampai (1) KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: