Gegera Korupsi, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gegera Korupsi, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Harton di sidang tipikor PN Palembang, Senin, 16 Januari 2023. (foto dok repro fadli sumeks.co)--

PALEMBANG, OKES.CO.ID - Rudi Hartono, Ketua Gapoktan KUD Buana Muba, mengaku Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) meminjam Rp 583 juta untuk kebutuhan pribadi, selama 4,5 tahun di penjara.

 

Maklum, hukuman tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yang menuntut agar terdakwa Rudi Hartono divonis 5,5 tahun penjara.

 

Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Januari 2023, menilai terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dan diancam dalam surat dakwaan Penuntut Umum Kejari Muba yang terbukti melanggar Pasal 2(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 55(1) sampai (1) KUHP.

 

"Termasuk unsur kezaliman yang diatur dalam dakwaan primer JPU," kata Mangapul Manalu SH MH saat membacakan dalil penjatuhan pidana.

 

 

Selain pidana pokok, terdakwa Rudi Hartono mendapat pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 583 juta.

 

Menurut ketentuan, jika tergugat tidak mampu membayar, maka harta benda dapat disita, tetapi jika nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan yaitu pidana penjara selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: