Enam Tersangka Pengedar 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh Ditangkap, 1 Tersangka Dipelor

Enam Tersangka  Pengedar 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh  Ditangkap, 1 Tersangka Dipelor

149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh --Dok Humas Polri

Saat hendak dilakukan pengkapan, masih kata Krisno, Tarmizi alias Tambi sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi.

 

Meneurut keterangan Pelaku, disampaikan bahwa jaringan itu dikendalikan dari negara tetangga yaitu Malaysia.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” tutup Krisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: