Kepala BPN OKU: Kita Ajak Para pihak turun ke lapangan

Kepala ATR/BPN Kabupaten OKU, Rosidi SH MH--foto : herbert/oku ekspres
Sementara, lanjut Rosidi, tanah yang diklaim pihak lain dari pihak Sudira juga yakni pada tahun 1988 Sudira menjual kepada Effendi Subli tanah seluas kurang lebih 3000 meter. Kemudian, pada tahun 1998, Effendi Subli menjual tanah tersebut kepada A Ngadiono.
“Dari A Ngadiono inilah sekarang dijadikan tempat pemakaman umum,” terang Rosidi.
Ditambahkan Rosidi, lokasi yang diklaim dari pihak Mgs Ahmad Mustaji Billah dan diklaim pihak A Ngadiono, kurang lebih berada di lokasi yang sama. Kalau persisnya dimana, dirinya tidak mengetahui.
“Untuk itu, kita mengajak para pihak tersebut untuk turun ke lapangan untuk memposisikan masing – masing suratnya. Jangan – jangan ada kekeluruan yang menunjukkan batas tanah pada saat pembuatan sertifikatnya. Kemungkinan ada yang salah. Siapa yang tahu, karena kita tidak tahu,” tukas Rosidi.
Untuk itu, lanjut Rosidi, pihaknya mengajak turun ke lapangan bersama – sama untuk memposisikan dengan sesuai akta surat masing – masing. Begitu juga dengan pihak lain akan kita posisikan sesuai dengan akta.
“Supaya tidak terjadi kekeliruan, maka kedua belah pihak dapat menunjuk orang yang mengetahui secara persis batas – batas tanah masing - masing,” pungkas Rosidi. (bet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: