Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Ferdy sambo usai menjalankan Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J--IST

JAKARTA-Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

 

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai istri Ferdy Sambo ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

 

Putri  terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.

 

Dalam persidangan, Putri bersikukuh dirinya merupakan korban kekerasan seksual Yosua di Magelang. Beberapa kali dia menangis saat memberikan keterangan tersebut.

 

Jaksa menilai keterangan tersebut tidak benar. Sebab tidak ada visum yang dilakukan Putri. Bahkan jaksa meyakini bahwa yang terjadi ialah perselingkuhan Putri dengan Yosua.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway