Tangkal Berita Hoax, Stafsus Bupati OKU Angkat Bicara

Tangkal Berita Hoax, Stafsus Bupati OKU Angkat Bicara

foto : herbert/Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU, Febriandi didampingi Plt Kabag Hukum Setda OKU, Eka Meirwanza dan Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, M H Nazier dan Bowo Sunarso, gelar konferensi pers di Abdi Bina Praja, Pem--

OKU,OKES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten OKU melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU, Selasa (28/2/2023), menggelar konferensi pers terkait berita hoax yang berseliweran di media sosial dengan judul narasi Pj Bupati OKU salahkan tim evaluasi dan Gubernur Sumsel menurunkan eselon Sekda OKU.

Konferensi pers dipimpin Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU, Febriandi didampingi Plt Kabag Hukum Setda OKU/Analis bantuan hukum, Meirwanza SH MM dan Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, M H Nazier dan Bowo Sunarso, di ruang Abdi Praja Pemkab OKU, sekitar pukul 13.30 WIB,

Staf Khusus Bupati OKU Bidang Komunikasi, M H Nazier, mengatakan, bahwa pemberitaan dengan judul Pj Bupati OKU salahkan tim evaluasi dan Gubernur Sumsel menurunkan eselon Sekda OKU pihaknya sangat keberatan pasalnya pihaknya menganggap bahwa narasi tersebut provokatif dan terkesan menyudutkan.

“Kami mengklarifikasi bahwa tidak ada pernyataan Bapak Pj Bupati yang menyalahkan. Kemarin (Pelantikan H Achmad Tarmizi sebagai Staf Ahli Bupati) kita sama – sama menyaksikan bahwa tidak ada pesan Pj Bupati OKU yang menyalahkan. Karena pelantikan tersebut sesuai aturan yang tertuang di dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau seperti yang disebutkan mengacu kepada Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah atau Permendagri 91 tentang tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” terang Nazier.

Ditambahkan Bowo Sunarso, tidak ada pencopotan H Achmad Tarmizi sebagai Sekda OKU dan tidak ada penurunan pangkat H Achmad Tarmizi. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengatur mekanisme bahwa setelah 5 tahun jabatan Sekda harus dievaluasi dan tim evaluasi tersebut dari Propinsi yang diketahui Sekda Propinsi anggotanya Kepala BKD Propinsi dan akademisi dari Unsri. “Pj Bupati OKU tidak terlibat dalam evaluasi tersebut,” terang Bowo.

Hasil evaluasi tersebut, lanjut Bowo, disampaikan ke Gubernur, ditembuskan kepada Mendagri, Komisi ASN dan kemudian turunlah rekomendasi terakhir bahwa Pemkab OKU harus harus melaksanakan pelantikan Sekda OKU sesuai dengan hasil evaluasi bahwa jabatan Sekda OKU tidak diperpanjang. “Jika sampai tanggal 31, merupakan batas akhir Pak Achmad Tarmizi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Kalau tidak dilantik makan akan non job,” imbuh Bowo. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: