Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Nekat Jual Pakaian Bekas, Polri Beri Tindakan Tegas

Nekat Jual Pakaian Bekas, Polri Beri Tindakan Tegas

Foto : Mustofa - Pengunjung membeli pakaian murah di salah satu toko di Kota Baturaja. --

JAKARTA, OKES.CO.ID – Maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia atau pakaian Thrifting ke Indonesia, mendapat sorotan serius dari Polri. Keseriusan itu diungkapkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik bisnis pakaian bekas impor yang ilegal, “ ujarnya.

Pihaknya menyebut akan memberikan tindakan tegas, sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi pemerintah telah melarang impor pakaian bekas.

“Akan diberi tindakan tegas untuk mempertegas jalannya undang-undang, “ tegasnya.

Pemerintah Republik Indonesia telah melarang impor pakaian bekas. Aturan tersebut berdasarkan Permendag No. 18 tahun 2021 tentang barng dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Bahkan sebagai bentuk pelarang itu, pada medio 2022 lalu, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Nilainya Rp 9 Miliar.

Pelarang ini impor pakaian bekas, karena mengalahkan pakaian dan aksesoris rajutan maupun non rajutan.

Selain itu, meski pakaian thrifting ini diminati masyarakat karena harga, kualitas dan brand, namun ada resiko kesehatan yang mengancam. Di sisi lain, impor pakaian bekas ini mematikan UMKM.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: