Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Tersandung Korupsi DD, Mantan Kades Tanjung Sari Ditahan

Tersandung Korupsi DD, Mantan Kades Tanjung Sari Ditahan

--

OKES.CO.ID  - Setelah mantan Kepala Desa (Kades) Bindu Kecamatan Peninjauan Saherman ditangkap polisi, kini bertambah lagi mantan Kades yang berurusan dengan hukum.

Jon Hendrah (45) mantan Kades Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan, ditangkap polisi karena dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada 2018.

Dirinya diduga melakukan korupsi pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun anggaran 2018.

Dari hasil penyidikan Unit Pidkor Polres OKU, kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pres rilis yang digelar 28 Maret 2023, Desa Tanjung Sari menerima Dana Desa (DD) dari APBN tahap I, II, dan III tahun 2018 sebesar Rp 700.739.000.

Namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan tahun 2018 terdapat kerugian negara.

“Ini laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten OKU, ada kerugian keuangan negara Rp 379.399.614, ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.

Modus yang dilakukan saat itu, Jon tidak melibatkan perangkat desa saat melaksanakan kegiatan dana desa yang berasal dari APBN.

Kemudian, disanyelir juga adanya markup harga pembelian material dan barang. Serta pada kegiatan fisik, ada bangunan yang terdapat kekurangan volume. Kemudian, tidak direalisasikannya pembiayaan penyertaan modal desa (BUMDes) tahun 2018 ke pengurus.

Namun sayangnya, proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres OKU tidak berjalan mulus. Pasalnya, tersangka selama 2 tahun kabur tanpa memberikan alasan jelas.

” Pada hari Kamis 08 Desember 2022 tersangka dijemput pda di Karang Raja Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian dilakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan Polres OKU.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun,” Pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: