Pelarian Buronan di OKU Berakhir

--
Meski begitu, selang waktu 30 hari usai kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa KS (19) sedang berada di rumahnya di Desa Bandar Agung.
Saat ditangkap. KS sedang berada di rumah. Ia pun tak dapat berkutik lagi saat polisi mengerebek dirinya sedang bersembunyi dalam kamar.
Setelah berhasil diamankan, Kemudian KS digiring ke Polres OKU untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 70 tandan buah sawit(TBS) seberat lebih kurang 1550 Kg berikut kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
"saat ini untuk kedua pelaku sudah diserahkan ke dalam rumah tahanan polisi," tutup Budi.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: