Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bakal Bawa ke Ranah Mahkamah Intersional

Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bakal Bawa ke Ranah Mahkamah Intersional

-foto ist-

Bakal Bawa ke Ranah Mahkamah Intersional 

JAKARTA,OKES.NEWS- Said Iqbal menyatakan akan membawa ke ranah Mahkamah Internasional. Hal itu jika tuntutan untuk dicabutnya UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi tidak dikabulkan. 

Presiden Partai Buruh Sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu meyakinkan bahwa  pihaknya  akan membuka beberapa poin tuntutan aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2023.

“Tuntutannya cabut Omnibuslaw anti demokrasi, mengeksploitasi kaum buruh dan bertentangan dengan konvensi ILO nomor 87 dan konvensi ILO 98,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada awak media di Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Bupati OKU Support dan Siap Berkolaborasi dengan OKU Ekspres

BACA JUGA:Bupati OKU Support dan Siap Berkolaborasi dengan OKU Ekspres

 

Said Iqbal mengatakan Konvensi ILO merupakan perjanjian-perjanjian internasional, dimana serikat buruh di seluruh dunia akan menggelar aksi solidaritas buruh meminta UU Cipta Kerja dicabut.

Said Iqbal katakan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja nantinya dilakukan dengan mengirim surat resmi ke KBRI di seluruh Indonesia.

“Bukan oleh partai buruh tapi oleh ITUC (International Trade Union Confederation) jadi Omnibus law persoalan dunia,” jelasnya.

Sementara itu pihak Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihak Partai Buruh membawa 9 poin tuntutan dalam demo menuntut UU Cipta Kerja dicabut.

BACA JUGA:Belum Terima Bansos? Coba Ikuti Langkah berikut ini Cara Daftar Bansos 2023

BACA JUGA:Begal Payudara, Pria di OKU Bonyok Dihajar Massa

Salah satunya yakni upah minimum, outsourching, kontrak seumur hidup, karyawan perempuan tanpa cuti haid cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam cuti, tenaga kerja asing dan sanksi pidana yang dihapus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: