WASPADA! Sejak 2020 Polri Sebut Total Tersangka Kasus TPPO Capai 500 Orang
ilustrasi--
OKES.NEWS JAKARTA-Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah mengungkap 500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani sepanjang 2020-2023.
Total tersangka dalam semua kasus itu juga mencapai 500 orang.
"Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang dan telah diproses hukum oleh jajaran, baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” kata Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan, modus TPPO terbanyak pada 2020-2023 adalah modus pekerja migran.
Ramadhan menyebut kasus TPPO berupa pemberi kerjaan dengan modus pekerja migran pada 2022 juga menjadi yang tertinggi.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi, yaitu modusnya adalah modus pekerja migran, dan korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:HEBOH ! Momen Bule Kanada Nikahi Wanita Asal Gelumbang Muara Enim, Warga Antusias Selfie
Ramadhan mengatakan, Polri berkomitmen memberantas sindikat TPPO sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Dia menyebutkan satgas TPPO di semua daerah akan dipimpin oleh wakil kapolda.
“Yang mana tugas dari satgas TPPO ini adalah memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia,” kata Ramadhan.
BACA JUGA:5 Kelebihan Madu Dipilih bagi Penderita Diabetes Bisa Turunkan Gula Darah dan Bikin Awet MudaBACA JUGA:Kampus Ternama di Makasar Miliki Bunker Narkoba, 250 Ribu Mahasiswa diduga Terpapar
“Kemudian arahan Bapak Kapolri memerintahkan seluruh kapolda membentuk juga satgas TPPO ditingkat daerah dengan di bawah naungan oleh Bareskrim Polri, setiap polda nanti kasatgasnya dipimpin oleh bapak wakil kapolda daerah masing-masing,” imbuhnya.(DNN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: