Langgar Kode Etik, ASN yang Karaoke Disaat Jam Kerja Terancam Disanksi, Ini Kata Sekda Kota Palembang

Langgar Kode Etik, ASN yang  Karaoke Disaat Jam Kerja Terancam Disanksi, Ini Kata Sekda Kota Palembang

tangkapan layar-foto ist-

Langgar Kode Etik, ASN yang  Karaoke

PALEMBANG, OKES.NEWS-  Belum lama ini beredar video yang menayangkan beberapa ASN di Pemkot Palembang karokean saat jam kerja dan masih menggunakan seragam pegawai. 

Tentu saja hal itu langsung menuai sorotan warganet yang menyaksikannya. 

Setidaknya, ada tiga orang oknum ASN sedang menyiarkan siaran langsung di media sosial.

Ketiga Oknum ASN tersebut, terlihat  asyik ria, sambil bernyanyi atau karaoke. Padahal, saat itu, masih dalam jam kerja.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun TikTok panglima.nipah, pada Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA:Pertama Kali Tugas di OKU, Ini Harapan Dandim 0403/OKU yang Baru

BACA JUGA:Sempat Kupas dan Bawa Kabel Sutet di OKU, Nasib Agus Berujung Apes

Alhasil, kelakuan para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu langsung direspon oleh Ratu Dewa Sekda Kota Palembang, Sumsel.

Menurut Ratu Dewa, yang bersangkutan benar merupakan ASN bertugas di lingkup pemerintahan kota (Pemkot) Palembang. 

“Saya telah memerintahkan inspektorat dan BKPSDM untuk mencari dan melakukan klarifikasi dengan individu yang bersangkutan,” ungakap Ratu Dewa sebagaimana dikutip OKES.NEWS dari laman Sumatera Ekspres.id.

“Ternyata yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 165,” lanjut Ratu Dewa, Kamis (8/6).

Ratu Dewa menjelaskan bahwa individu yang bersangkutan telah dia minta untuk hadir secara resmi di BKPSDM guna memberikan klarifikasi mengenai tindakannya.

BACA JUGA:KEREN ! Juri Tekan Golden Buzzer di America's Got Talent, Putri Ariani Trending Twitter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumatera ekspres.id