Syarat Balik Nama Mobil Terbaru 2023 Lengkap dengan Biaya STNK, TNKB dan BPKB

Syarat Balik Nama Mobil Terbaru 2023 Lengkap dengan Biaya STNK, TNKB dan BPKB

ilustrasi-foto ist-

-Simpan tanda terima dan bukti pembayaran untuk mengambil BPKB baru. 

-BPKB yang baru bisa segera diambil di loket dengan menunjukkan tanda terima dan bukti pembayaran yang sudah diberikan oleh petugas. Waktu yang dibutuhkan sampai BPKB baru yang jadi berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan kantor Polda tempat Anda mengurusnya. 

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil 

Masih bingung seputar cara menghitung biaya balik nama mobil? Sobat Keren tak perlu pusing. Berikut adalah rincian biaya yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil tanpa menggunakan biro jasa. 

BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua sebesar 1%. Misalnya, harga mobil Rp 400.000.000, maka biaya yang akan dibebankan sebesar Rp 4.000.000 

-Biaya pendaftaran balik nama mobil sebesar Rp 100.000 

-Biaya Pajak Kendaraan Bermotor bersifat tentatif 

Sumbangan dari Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 

-Biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000 

-Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000 

-Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000 

-Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000 

Berikut adalah biaya dibutuhkan untuk mengurus balik nama mobil. Namun, alangkah lebih baik jika Anda turut membawa uang lebih. 

BACA JUGA:Berlaku 1 Agustus, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan, Sanksi Administrasi Dihapus

Intinya, mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil bekas yang baru Anda beli bersifat wajib. Tak perlu menunggu berlama-lama, segera urus balik nama dokumen kendaraan ini setelah proses jual-beli selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: