PENTING!! Ini Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

PENTING!! Ini Kriteria Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam

--

OKES.NEWS – Berkurban merupakan salahsatu ibadah sunnah muakkad. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.

Namun, dalam berkurban tidak boleh asal-asalan. Namun, harus memenuhi kriteria agar sah menurut syarial Islam.

Ada beberapa kriteria berkurban yang wajib kita laksanakan agar ibadah kurban kita tidak sia-sia.

UstazAdi Hidayat dalam channel YouTube Adi Hidayat Official, mengatakan ada beberapa syarat hewan kurban.

BACA JUGA:SnapTik Solusi Download video Tiktok tanpa watermark Tanpa Aplikasi Terbaru 2023

1.Hewan kurban harus cukup umur

Dalam hadist riwayat muslim, nomor hadist 1963 riwayatnya bersumber dari sahabat Yabir radhiyallahu anhu dari Nabi Rasulullah Saw.

Nabi Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah menyembelih hewan (kurban). Kecuali hewan itu sduah cukup umurnya. Kecuali memang jika engkau benar-benar sulit tidak menemukan hewan dengan umur yang telah ditetapkan. Maka silahkan anda sembelih hewan umurnya di bawah yang telah ditetapkan,” .

Berapa batasan umur yang ditetapkan?

BACA JUGA:Mondy Tato, Anak Punk Yang Kini Hijrah, Masyaallah Penampilannya

Menurut ulama hewan kurban dibagi dalam tiga bagian.

Ada kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta.

Untuk kambing, menurut para ulama membatasi usia kambing atau domba dan sejenisnya, masuk satu sahun akan masuk tahun kedua.

“Memang ada dari fikih Hanafi dan Hambali yang mengkhususkan boleh usia 6-7 bulan. Namun, umumnya yang disepakai mengambil batas amannya usia satu tahun masuk tahun kedua,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Kumpulan 7 Doa Kaya Raya Para Wali Allah agar Rezeki Berlimpah, Amalkan ini untuk Kebaikan

Untuk hewan sapi dan kerbau usianya dua tahun masuk tahun ketiga. Ada yang mengambil bulatnya usia tiga tahun. Namun, batas minimalnya tahun kedua masuk tahun ketiga.

“Kalau mau ambil jalur yang aman boleh yang usianya tiga tahun. Namun, jika sulit menemukan usia itu, maka boleh yang usia minimalnya dua tahun masuk tahun ke tiga,” imbuh Ustaz Adi Hidayat.

Sedangkan untuk hewan unta usianya lima tahun.

2.Kondisi fisik hewan kurban

BACA JUGA:Jenis Batu Akik Termahal Sejagat, No 3 Seharga Mobil Agya Terbaru 2023

Ustaz Adi Hidayat  menjelaskan, ada empat kategori yang tidak diperkenankan dijadikan hewan kurban

-Pertama yakni hewan yang matanya buta. Jika tampak benar butanya, cacatnya permanen maka haram hukumnya dijadikan hewan kurban.

-Kedua hewan yang sakit dengan segala penyakit yang jika disembelih membahayakan orang yang mengkonsumsinya.

Misalnya ketika dicek Dinas Kesehatan ada hewan kurban tumbuh belatung, sakit dan lainnya.

BACA JUGA:Orang Pemilik 5 Shio ini Nggak Bakalan Jadi Pengusaha Sukses, Dipaksain juga bakal bangkrut!

-Ketiga adalah pincang yang jelas atau permanen

-Keempat yang tidak kalah penting hewan yang terlampau kurus tidak ada dagingnya.

Untuk fisik  lanjut Ustaz Adi Hidayat, ada hewan yang makruh untuk dikurbankan.

Seperti ada cacat-cacat ringan, ada goresan di tanduk. Kemudian kakinya lecet bukan permanen tapi terlihat ada cacat. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: