Hai Wajib Pajak OKU yang Menunggak, Sudah Siapkah Didatangi Petugas Samsat?
ilustrasi-foto ist-
Namun ada juga alamat WP yang tertera di STNK ternyata sudah pindah alamat dari Samsat OKU.
Lainnya, ada yang ditemukan belum membayar pajak kendaraan dengan alasan keberatan dengan denda pajak kendaraan di Samsat OKU.
Hal itu sekaligus menyampaikan sosialisasi ada keringanan denda bagi yang membayar PKB.
Meski kendaraan menunggak cukup lama. “Cukup membayar 2 kali. Denda tahun berjalan dan 1 tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, juga ada potongan 50 persen bagi kendaraan mutasi dari provinsi lain masuk ke OKU. “Juga bea balik nama (BBN) kendaraan ada potongan 50 persen,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: