Hai Wajib Pajak OKU yang Menunggak, Sudah Siapkah Didatangi Petugas Samsat?
ilustrasi-foto ist-
BATURAJA, OKESNEWS - Berbagai upaya dilakukan pihak UPTB Samsat OKU 1 guna mendongkrak peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan.
Salah satunya dengan mendatangi langsung rumah wajib pajak (WP) yang namanya tertera di STNK telah menunggak PKB.
Tim dari UPTB Samsat OKU 1, Rabu (14/6) turun ke lapangan.
“Hari ini kita mulai door to door di wilayah sekitar Kota Baturaja,” kata Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat OKU 1, Saifudin. Setelah di Kota Baturaja, lanjutnya juga akan dilanjutkan ke luar kota.
Disebutnya, ada sebanyak 15 lokasi atau alamat WP yang menunggak PKB di sekitar Kota Baturaja yang didatangi Samsat OKU.
Hanya sayangnya, dari tim turun yang ke lapangan mendapati banyak kendaraan yang sudah dijual pemiliknya. Sedangkan pembeli kendaraan tidak melakukan balik nama dan membayar PKB.
BACA JUGA:PJ Bupati OKU: Pajak dan Retribusi Dijadikan Satu Perda
Disebutnya, sekitar 60 persen banyak kendaraan sudah dijual tapi tidak melapor.
Atas temuan oleh Samsat OKU menurut Saifudin, pihaknya akan melakukan blokir terhadap identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
Karena jika nomor pelat yang tertera di STNK melakukan pelanggaran dari data Samsat OKU.
Seperti melanggar e-tilang maka surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang tertera dalam STNK.
Belum lagi kalau kendaraan dengan nomor pelat yang tertera di STNK melakukan suatu perbuatan melanggar hukum lainnya. “Ini bisa menimbulkan persoalan,” imbuhnya.
BACA JUGA:9 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Motor Terbaru 2023, Catat Jadwalnya Jangan Telat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: