Pagu Anggaran Dana Hibah Tunggu Pergub

Pagu Anggaran Dana Hibah Tunggu Pergub

--

 

OKU SELATAN-OKES.NEWS - Pagu anggaran untuk Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan, Ricky Adha, S.IP., M.M, pada Selasa (12/6/2023).

Ricky Adha menyatakan bahwa hingga saat ini pagu anggaran untuk Dana Hibah Pilkada tahun 2024 belum dapat ditentukan dengan pasti karena masih menunggu keluarnya Pergub.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat terakhir yang dilakukan, belum ada alokasi anggaran yang ditetapkan karena tergantungan pada Pergub, Peraturan KPU, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam pembagian anggaran tersebut juga terdapat dana sharing dari pihak Provinsi.

BACA JUGA:Apa Itu Fitur Talkback yang Digunakan Putri Ariani Penunjang Aktifitasnya Berkarya & Balas Komentar

Pada kesempatan tersebut, Ricky Adha juga menyebutkan bahwa KPU telah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp. 53 miliar, namun angka tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan.

Sementara itu, Bawaslu belum mengajukan usulan anggaran dan kemungkinan masih dalam proses oleh Kesbang Pol.

Pilkada yang akan diselenggarakan tahun depan diperkirakan akan berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub), sehingga ada potensi adanya dana sharing dari Provinsi.

BACA JUGA:Guru-Istri Polisi Pembully Anak Aurel Minta Maaf Sambil Menangis, Profil Emmy Rizma Tobing

Pada Pilkada sebelumnya, alokasi anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp. 15 miliar dan untuk KPU sebesar Rp. 45 miliar, namun untuk tahun depan masih menunggu kepastian.

"Saat ini, kita masih menantikan keluarnya Pergub agar pagu anggaran untuk Dana Hibah Pilkada tahun 20"24 dapat ditetapkan secara resmi," tuturnya. (Dal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: